1. Home
  2. Berita
  3. Regulasi
  4. OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Industri Kripto

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Industri Kripto

Hal ini merupakan bagian dari persiapan transisi pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025.

Shenna

Maret 13, 2024

OJK membuat POJK 3/2024 untuk mengatur sektor keuangan digital, termasuk kripto. (Foto CDI)
OJK membuat POJK 3/2024 untuk mengatur sektor keuangan digital, termasuk kripto. (Foto CDI)
alt image
Shenna

With over five years of experience in journalism, Shenna recognized the potential of cryptocurrency and blockchain technology for precise and efficient dissemination of information to the masses. She currently serves as a Senior Editor at CoinDesk Indonesia while pursuing her Master's degree in Communication.

[rss]

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Berlangganan pada Newsletter mingguan kami

Dengan sign up anda akan menerima e-mail tentang produk CoinDesk Indonesia dan telah menyetujui kebijakan privasi dan S&K yang berlaku.
logo

CoinDesk Indonesia adalah portal media yang memperjuangkan standar dan kode etik jurnalistik tertinggi, serta mematuhi serangkaian kebijakan editorial yang ketat. CoinDesk Indonesia menyajikan berita dan informasi tentang cryptocurrency, aset digital, dan masa depan bisnis di Indonesia dan Dunia.

© 2024 CoinDesk Indonesia