1. Home
  2. Berita
  3. Teknologi
  4. Microsoft Larang Penambangan Kripto Tanpa Izin di Layanannya

Microsoft Larang Penambangan Kripto Tanpa Izin di Layanannya

Google menerapkan kebijakan serupa dan AWS milik Amazon melarang penambangan kripto selama uji coba gratis 12 bulannya.

Ayesha

Desember 14, 2022

Microsoft, Google, dan AWS larang penambangan kripto. (Foto CDI)
Microsoft, Google, dan AWS larang penambangan kripto. (Foto CDI)

Pelajari Lebih Lanjut

alt image
Ayesha

Meraih gelar sarjana Sastra Inggris di Universitas Teknologi Yogyakarta pada 2016. Suka menulis dan berkreasi untuk membuat konten digital dengan berbagai topik, termasuk serba-serbi kripto dan aset digital.

[rss]

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Berlangganan pada Newsletter mingguan kami

Dengan sign up anda akan menerima e-mail tentang produk CoinDesk Indonesia dan telah menyetujui kebijakan privasi dan S&K yang berlaku.
logo

CoinDesk Indonesia adalah portal media yang memperjuangkan standar dan kode etik jurnalistik tertinggi, serta mematuhi serangkaian kebijakan editorial yang ketat. CoinDesk Indonesia menyajikan berita dan informasi tentang cryptocurrency, aset digital, dan masa depan bisnis di Indonesia dan Dunia.

© 2025 CoinDesk Indonesia