1. Home
  2. Berita
  3. Bisnis
  4. Dirjen Pajak AS Sertakan NFT dalam Pajak Aset Digital AS

Dirjen Pajak AS Sertakan NFT dalam Pajak Aset Digital AS

Rancangan instruksi yang baru dirilis untuk pajak tahun 2022 mengubah bahasa dari "mata uang virtual" menjadi "aset digital".

Dilla Fauziyah

Oktober 18, 2022

Penetapan instruksi pajak saat ini belum dirilis dan dapat berubah sebelum peresmian. (Foto CDI)
Penetapan instruksi pajak saat ini belum dirilis dan dapat berubah sebelum peresmian. (Foto CDI)

Pelajari Lebih Lanjut

alt image
Dilla Fauziyah

Dilla Fauziyah adalah seorang Journalist Researcher di CoinDesk Indonesia sejak 2022. Ia gemar menulis dan mengikuti perkembangan seputar kripto dan teknologi Web3.

[rss]

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada CoinDesk Indonesia hanya bertujuan untuk memberikan informasi yang bisa dijadikan rujukan/referensi belaka, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai saran untuk berinvestasi. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun. Perdagangan di semua pasar keuangan pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, seseorang harus selalu melakukan penelitian menyeluruh dan mencari nasihat dari profesional.

Berlangganan pada Newsletter mingguan kami

Dengan sign up anda akan menerima e-mail tentang produk CoinDesk Indonesia dan telah menyetujui kebijakan privasi dan S&K yang berlaku.
logo

CoinDesk Indonesia adalah portal media yang memperjuangkan standar dan kode etik jurnalistik tertinggi, serta mematuhi serangkaian kebijakan editorial yang ketat. CoinDesk Indonesia menyajikan berita dan informasi tentang cryptocurrency, aset digital, dan masa depan bisnis di Indonesia dan Dunia.

© 2024 CoinDesk Indonesia